• Kembali ke Website Pertuni - www.pertuni.or.id
  • Testimony
  • Berita Tunanetra
  • Blog
  • World Blind Union Publications


  • Selasa, 07 April 2009

    Re: [mitra-jaringan] pemilu 2009

    Dear all,

    Maaf nih, baru nimbrung lagi…. Ngomong-ngomong soal caleg penca,
    memang kalau mau pilih caleg penca, sebaiknya adalah caleg penca yang
    memiliki latar belakang aktifis penca.
    Selain itu mengenai hak dipilih dan memilih, saya juga mau sedikit
    berbagi dengan teman-teman semua….
    Memang pemilu kali ini luar biasa rumit permasalahannya. Mulai dari
    sistim coblos yang berubah menjadi sistim contreng, daftar pemilih
    tetap (dpt) sampai kepada pengadaan dan pendistribusian logistic.
    Pada awal-awal perumusan UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, saya sempat brain storming dengan bebeerapa
    teman tunanetra mengenai sistim penendaan. Ada yang berpendapat tidak
    ada masalah, ada yang berpendapat masalah besar dan ada juga yang
    tidak terlalu peduli. Namun saya pribadi serta teman-teman di PPUA
    PENCA berpendapat bahwa perubahan ini dapat menjadi kendala bagi
    tunanetra dalam menyalurkan hak memilihnya. Namun suara kami tidak
    terlalu berpengaruh besar sehingga sistim penendaan ini tetap
    disetujui oleh wakil-wakil kita yang bersemayam di Senayan sana. Namun
    yang kami sangat sayangkan adalah bahwa alasan perubahan sistim ini
    hanya didasarkan karena di dunia ini tinggal 2 negara yang masih
    menggunakan sistim coblos sedangkan sistim penandaan dianggap sebagai
    simbol sudah lebih majunya peradaban suatu negara. Padahal jika ingin
    mengarah kepada peradaban yang maju seharusnya jangan
    tanggung-tanggung; langsung saja mengadopsi sistim elektronik, sperti
    yang pernah Pak Didi utarakan kepada saya.
    Namun tidak dapat saya pungkiri bahwa dalam UU tersebut ada banyak
    masukan dari kami yang sudah mengakomodir kebutuhan penyandang cacat,
    seperti misalnya:
    - Pasal 50, Ayat (1).Persyaratan Bakal calon anggota DPR,DPRD Prop dan
    DPRD Kab/ Kota, Huruf (d).cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam
    bahasa Indonesia.
    Dalam pasal penjelasan berbunyi: d).Persyaratan sebagaimana tercantum
    dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
    penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
    sebagai anggota DPR, DPRD Kab/Kota.

    Pasal 50, ayat (1), huruf (e) berrpendidikan paling rendah tamat
    Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
    Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat
    Dalam pasal penjelasan berbunyi: (e).Yang dimaksud dengan bentuk lain
    yang sederajat antara lain : Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB),
    Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah menengah Teologi Kristen , Sekolah
    Seminari.

    Pasal 50, ayat (1), huruf (h).sehat jasmani dan rohani
    Pada pasal penjelasan berbunyi: (h). Yang dimaksud dengan sehat
    jasmani dan rohani adalah sehat yang dibuktikan dengan surat
    kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas.

    Pasal 50, ayat (2). Kelengkapan administrasi bakal calon anggota
    DPR,DPRD Prop dan DPRD Kab/ Kota, huruf (d).surat keterangan berbadan
    sehat jasmani dan rohani
    Pada pasal penjelasan berbunyi: (d). Persyaratan sebagaimana tercantum
    dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
    penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
    sebagai anggota DPR, DPRD Kab/Kota.

    Pasal 67, ayat (2). Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD
    di buktikan dengan: huruf (d). surat keterangan berbadan sehat jasmani
    dan rohani
    Pada pasal penjelasan berbunyi: d). Persyaratan sebagaimana tercantum
    dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
    penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
    sebagai anggota DPD.

    Dalam pasal-pasal tersebut di atas terlihat bahwa UU menjamin
    kesempatan yang seluas-luasnya bagi penyandang cacat dalam menggunakan
    hak dipilihnya.
    Lalu kita lihat pasal-pasal berikut ini:

    Pasal 142, ayat (2). Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasian, dan
    kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,
    diperlukan dukungan perlengkapan lainnya
    Pada pasal penjelasan berbunyi: (2). Yang dimaksud dengan “dukungan
    perlengkapan pemungutan suara lainnya” meliputi sampul kertas, tanda
    pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi,
    karet pengikat surat suara, lem, kantong plastic, ballpoint, gembok,
    spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor
    kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu
    tuna netra.

    Pasal 156
    ayat (1).Pemilih tuna netra, tuna daksa dan yang mempunyai halangan
    fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang
    lain atas permintaan pemilih.
    Ayat (2).Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya
    sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) wajib merahasikan pilihan
    pemilih.
    Ayat (3).Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
    pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.

    Pasal 164
    Ayat (1). Pemilih tuna netra, tuna daksa dan yang mempunyai halangan
    fisik lain saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang
    lain atas permintaan pemilih.
    Ayat (2). Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya
    sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan
    pemilih.
    Ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
    pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.

    Pasal 295
    Setiap orang yang bertugas membantu pemilih yang dengan sengaja
    memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 156 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
    singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda
    paling sedikit Rp.3.000.000.- dan paling banyak Rp.12.000.000.-

    Pasal-pasal yang berkenaan dengan hak memilih ini diterjemahkan
    kedalam Peraturan KPU sbb:

    Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
    Pemungutan dan Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
    Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Prop/Kab/Kota Tahun 2009

    Pasal 8, ayat ( 3) Selain perlengkapan pemungutan dan perhitungan
    suara di TPS sebagaimana dimaksud ayat 2 , KPU Kab /Kota juga
    menyerahkan kepada KPPS melalui PPK,PPS dukungan perlengkapan
    pemungutan suara lainnya yaitu : sampul kertas, tanda pengenal KPPS,
    dan saksi, karet pengikat, surat suara, lem atau perekat, kantong
    pelastik , gembok dan anak kunci, tempat anak kunci, spidol, formulir
    untu berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotaksuara, tali
    pengikat alat pemberi tanda pilhan dan alat Bantu tunanetra.

    Pasal 9, ayat (5) Selain sampulkertas sebagaimana dimaksud pada ayat
    2 dan ayat 3 diperlukan dukungan alat perlengkapan lainnya, terdiri
    dari tanda pengenal, tanda pengenal petugas keamaan, tanda pengenal
    saksi, karet pengikat suara, lem/perekat, kanton pelastik, bollpoint,
    gembok dan anak kunci, tempat anak kunci, spidol, formulir untuk
    berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat
    alat pemberi tanda pilihan, dan kertas kosong untuk mencoba bollpoint
    serta alat Bantu tunanetra untuk pemilu anggota DPD.

    Pasal 19 ayat 1 ( huruf m ) Meja/ papan untuk menempatkan bilik suara
    dan untuk pemberian tanda pada surat suara dan meja khusus
    untukpenyandang cacat yang menggunakan kursi roda.

    Pasal 21, ayat ( 2 ) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud
    pada ayat 1 harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat
    yang menggunakan kursi roda

    Pasal 30.
    1. Dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 berlaku
    bagi pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang memiliki halangan fisik
    lain.
    2. Pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik
    lain dalam memberikan suara pemiliu anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD
    Kabupaten Kota, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS
    atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
    3. Pemilih tuna netra sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam
    memberikan suara pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat Bantu tuna
    netra yang disediakan.

    Pasal 31.
    1. Atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai
    halangan fisik lain sebagaimana dimaksud Pasal 30, Ketua KPPS
    menugaskan anggota KPPS kelima dan keenam atau orang yang ditunjuk
    oleh pemilih yang bersangkutan untuk memberikan bantuan, menurut cara
    sebagai berikut :
    a. Bagi pemilih yang tidak dapat berjalan anggota KPPS ke lima dan
    keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara dan pemberian
    tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
    b. Bagi pemilih yang tidak memiliki kedua belah tangan dan tunanetra
    anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak
    pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS keenam.
    2. Bantuan orang lain atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa,
    atau yang memiliki halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 30, pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
    Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tuna
    daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana yang
    dimaksud ayat 1 dan ayat 2 wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
    bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan
    Formulir C.5

    Peraturan KPU No. 23 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan
    Sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD

    Bab V. Kelompok Sasaran
    (1). Kelompok Sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan Penyampaian
    informasi Pemilu meliputi : (k). Pemilih dengan berkebutuhan khusus.

    Untuk itu kami harapkan teman-teman penyandang cacat agar lebih kritis
    dalam mencermati fasilitas dan kemudahan yang ada di TPS nanti, dan
    kami mohon bantuan teman-teman semua (baik penyandang cacat maupun non
    penyandang cacat) untuk melaporkan kepada kami hal-hal yang
    bertentangan dengan segala ketetapan di atas segera setelah
    sepulangnya teman-teman dari TPS nanti agar kami dapat
    menindaklanjuti. Perlu kita semua ketahui bahwa pelanggaran yang
    dilaporkan kepada pihak Panwaslu akan dianggap kadarluarsa jika baru
    dilaporkan lewat dari 3 hari setelah tgl 9 April nanti.

    Info khusus bagi pemilih tunanetra:
    a. pemahaman contreng :
    1. Tusuk gigi di patahkan (jangan sampai putus) dengan kedua ujung
    menghadap ke arah atas membentuk sudut 45°.
    2. Analogi arah jarum jam pada pukul 10.10
    3. Menyilangkan tangan kanan ke bahu kiri atau sebaliknya
    4. Membentangkan ibu jari dan telunjuk dengan sudut 45°
    b. Pemahaman template/alat bantu pilih bagi tunanetra:
    Bentuknya seperti map yang sangat lebar dengan sisi atas dan kiri
    tertutup sedangkan sisi kanan dan bawahnya terbuka. Pada permukaan
    alat bantu ini terdapat tulisan/nama dan nomor urut calon DPD dalam
    huruf brailed an persis di bawah masing-masing nama calon ada
    kotak/lubang tempat kita mencontreng. Surat suara dimasukkan ke dalam
    template ini dan diratakan sisi kiri dan atasnya agar pada saat
    mencontreng, pilihan kita tepat pada kolom foto calon yang kita pilih.
    Setelah selesai mencontreng, keluarkan dan lipat kembali surat suara
    untuk selanjutnya kita masukan ke dalam kotak suara. Tersedia 1
    template untuk masing-masing TPS.
    c. Lebar Surat Suara:
    Surat suara kurang lebih berukuran 50 X 80 cm atau kurang lebih sama
    dengan lebar Koran.

    Tips khusus untuk tanggal 9 April nanti:
    a. Mulailah mengamati partai politik, caleg,, calon DPD, berikut nomor
    urutnya serta tentukanlah pilihan dalam benak anda sebelum anda pergi
    ke TPS.
    b. Kenali kemampuan anda dalam memberikan tanda secara mandiri. Jika
    anda merasa tidak mempu melakukannya secara mandiri, anda dapat minta
    bantuan orang lain untuk mendampingi. Tapi ingatlah bahwa hak untuk
    didampingi dan siapa yang mendampingi adalah sepenuhnya hak anda untuk
    memilih.
    c. Jika anda memilih untuk didampingi, mintalah formulir C.5 untuk
    pendamping anda tandatangani.
    d. Akan jauh lebih baik jika pendamping anda adalah anggota keluarga
    atau saudara, atau teman yang memiliki pilihan yang sefaham dengan
    anda.
    e. Khusus pemilih tunanetra, tanyakan apakah ada alat bantu pilih
    khusus bagi tunanetra. Perhatikan pula apakah alat bantu tersebut
    benar-benar dapat digunakan oleh tunanetra dengan semestinya.
    f. Perhatikan pula waktu pemungutan suara adalah mulai pk. 07.00
    sampai dengan pk 12.00.

    Bagi teman-teman yang namanya tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap
    (DPT) maka perlu diketahui bahwa akan ada perbaikan DPT untuk PilPres.
    Sebaiknya anda melaporkan ke kelurahan di tempat anda tinggal atau
    mintalah bantuan pada Ketua RT/RW setempat.

    Selamat memilih dan jadikanlah moment ini sebagai moment perjuangan
    kita bersama!

    With Warmest Regards,
    Rina alamsyah

    0 Komentar:

    Posting Komentar

    Berlangganan Posting Komentar [Atom]

    << Beranda