Re: [mitra-jaringan] pemilu 2009
Dear all,
Maaf nih, baru nimbrung lagi…. Ngomong-ngomong soal caleg penca,
memang kalau mau pilih caleg penca, sebaiknya adalah caleg penca yang
memiliki latar belakang aktifis penca.
Selain itu mengenai hak dipilih dan memilih, saya juga mau sedikit
berbagi dengan teman-teman semua….
Memang pemilu kali ini luar biasa rumit permasalahannya. Mulai dari
sistim coblos yang berubah menjadi sistim contreng, daftar pemilih
tetap (dpt) sampai kepada pengadaan dan pendistribusian logistic.
Pada awal-awal perumusan UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, saya sempat brain storming dengan bebeerapa
teman tunanetra mengenai sistim penendaan. Ada yang berpendapat tidak
ada masalah, ada yang berpendapat masalah besar dan ada juga yang
tidak terlalu peduli. Namun saya pribadi serta teman-teman di PPUA
PENCA berpendapat bahwa perubahan ini dapat menjadi kendala bagi
tunanetra dalam menyalurkan hak memilihnya. Namun suara kami tidak
terlalu berpengaruh besar sehingga sistim penendaan ini tetap
disetujui oleh wakil-wakil kita yang bersemayam di Senayan sana. Namun
yang kami sangat sayangkan adalah bahwa alasan perubahan sistim ini
hanya didasarkan karena di dunia ini tinggal 2 negara yang masih
menggunakan sistim coblos sedangkan sistim penandaan dianggap sebagai
simbol sudah lebih majunya peradaban suatu negara. Padahal jika ingin
mengarah kepada peradaban yang maju seharusnya jangan
tanggung-tanggung; langsung saja mengadopsi sistim elektronik, sperti
yang pernah Pak Didi utarakan kepada saya.
Namun tidak dapat saya pungkiri bahwa dalam UU tersebut ada banyak
masukan dari kami yang sudah mengakomodir kebutuhan penyandang cacat,
seperti misalnya:
- Pasal 50, Ayat (1).Persyaratan Bakal calon anggota DPR,DPRD Prop dan
DPRD Kab/ Kota, Huruf (d).cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam
bahasa Indonesia.
Dalam pasal penjelasan berbunyi: d).Persyaratan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
sebagai anggota DPR, DPRD Kab/Kota.
Pasal 50, ayat (1), huruf (e) berrpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat
Dalam pasal penjelasan berbunyi: (e).Yang dimaksud dengan bentuk lain
yang sederajat antara lain : Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB),
Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah menengah Teologi Kristen , Sekolah
Seminari.
Pasal 50, ayat (1), huruf (h).sehat jasmani dan rohani
Pada pasal penjelasan berbunyi: (h). Yang dimaksud dengan sehat
jasmani dan rohani adalah sehat yang dibuktikan dengan surat
kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas.
Pasal 50, ayat (2). Kelengkapan administrasi bakal calon anggota
DPR,DPRD Prop dan DPRD Kab/ Kota, huruf (d).surat keterangan berbadan
sehat jasmani dan rohani
Pada pasal penjelasan berbunyi: (d). Persyaratan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
sebagai anggota DPR, DPRD Kab/Kota.
Pasal 67, ayat (2). Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD
di buktikan dengan: huruf (d). surat keterangan berbadan sehat jasmani
dan rohani
Pada pasal penjelasan berbunyi: d). Persyaratan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
sebagai anggota DPD.
Dalam pasal-pasal tersebut di atas terlihat bahwa UU menjamin
kesempatan yang seluas-luasnya bagi penyandang cacat dalam menggunakan
hak dipilihnya.
Lalu kita lihat pasal-pasal berikut ini:
Pasal 142, ayat (2). Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasian, dan
kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,
diperlukan dukungan perlengkapan lainnya
Pada pasal penjelasan berbunyi: (2). Yang dimaksud dengan “dukungan
perlengkapan pemungutan suara lainnya” meliputi sampul kertas, tanda
pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi,
karet pengikat surat suara, lem, kantong plastic, ballpoint, gembok,
spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor
kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu
tuna netra.
Pasal 156
ayat (1).Pemilih tuna netra, tuna daksa dan yang mempunyai halangan
fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang
lain atas permintaan pemilih.
Ayat (2).Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya
sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) wajib merahasikan pilihan
pemilih.
Ayat (3).Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 164
Ayat (1). Pemilih tuna netra, tuna daksa dan yang mempunyai halangan
fisik lain saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang
lain atas permintaan pemilih.
Ayat (2). Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya
sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan
pemilih.
Ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 295
Setiap orang yang bertugas membantu pemilih yang dengan sengaja
memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 156 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda
paling sedikit Rp.3.000.000.- dan paling banyak Rp.12.000.000.-
Pasal-pasal yang berkenaan dengan hak memilih ini diterjemahkan
kedalam Peraturan KPU sbb:
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Prop/Kab/Kota Tahun 2009
Pasal 8, ayat ( 3) Selain perlengkapan pemungutan dan perhitungan
suara di TPS sebagaimana dimaksud ayat 2 , KPU Kab /Kota juga
menyerahkan kepada KPPS melalui PPK,PPS dukungan perlengkapan
pemungutan suara lainnya yaitu : sampul kertas, tanda pengenal KPPS,
dan saksi, karet pengikat, surat suara, lem atau perekat, kantong
pelastik , gembok dan anak kunci, tempat anak kunci, spidol, formulir
untu berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotaksuara, tali
pengikat alat pemberi tanda pilhan dan alat Bantu tunanetra.
Pasal 9, ayat (5) Selain sampulkertas sebagaimana dimaksud pada ayat
2 dan ayat 3 diperlukan dukungan alat perlengkapan lainnya, terdiri
dari tanda pengenal, tanda pengenal petugas keamaan, tanda pengenal
saksi, karet pengikat suara, lem/perekat, kanton pelastik, bollpoint,
gembok dan anak kunci, tempat anak kunci, spidol, formulir untuk
berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat
alat pemberi tanda pilihan, dan kertas kosong untuk mencoba bollpoint
serta alat Bantu tunanetra untuk pemilu anggota DPD.
Pasal 19 ayat 1 ( huruf m ) Meja/ papan untuk menempatkan bilik suara
dan untuk pemberian tanda pada surat suara dan meja khusus
untukpenyandang cacat yang menggunakan kursi roda.
Pasal 21, ayat ( 2 ) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat
yang menggunakan kursi roda
Pasal 30.
1. Dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 berlaku
bagi pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang memiliki halangan fisik
lain.
2. Pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik
lain dalam memberikan suara pemiliu anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD
Kabupaten Kota, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS
atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
3. Pemilih tuna netra sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam
memberikan suara pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat Bantu tuna
netra yang disediakan.
Pasal 31.
1. Atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai
halangan fisik lain sebagaimana dimaksud Pasal 30, Ketua KPPS
menugaskan anggota KPPS kelima dan keenam atau orang yang ditunjuk
oleh pemilih yang bersangkutan untuk memberikan bantuan, menurut cara
sebagai berikut :
a. Bagi pemilih yang tidak dapat berjalan anggota KPPS ke lima dan
keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara dan pemberian
tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
b. Bagi pemilih yang tidak memiliki kedua belah tangan dan tunanetra
anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak
pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS keenam.
2. Bantuan orang lain atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa,
atau yang memiliki halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tuna
daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana yang
dimaksud ayat 1 dan ayat 2 wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan
Formulir C.5
Peraturan KPU No. 23 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
Bab V. Kelompok Sasaran
(1). Kelompok Sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan Penyampaian
informasi Pemilu meliputi : (k). Pemilih dengan berkebutuhan khusus.
Untuk itu kami harapkan teman-teman penyandang cacat agar lebih kritis
dalam mencermati fasilitas dan kemudahan yang ada di TPS nanti, dan
kami mohon bantuan teman-teman semua (baik penyandang cacat maupun non
penyandang cacat) untuk melaporkan kepada kami hal-hal yang
bertentangan dengan segala ketetapan di atas segera setelah
sepulangnya teman-teman dari TPS nanti agar kami dapat
menindaklanjuti. Perlu kita semua ketahui bahwa pelanggaran yang
dilaporkan kepada pihak Panwaslu akan dianggap kadarluarsa jika baru
dilaporkan lewat dari 3 hari setelah tgl 9 April nanti.
Info khusus bagi pemilih tunanetra:
a. pemahaman contreng :
1. Tusuk gigi di patahkan (jangan sampai putus) dengan kedua ujung
menghadap ke arah atas membentuk sudut 45°.
2. Analogi arah jarum jam pada pukul 10.10
3. Menyilangkan tangan kanan ke bahu kiri atau sebaliknya
4. Membentangkan ibu jari dan telunjuk dengan sudut 45°
b. Pemahaman template/alat bantu pilih bagi tunanetra:
Bentuknya seperti map yang sangat lebar dengan sisi atas dan kiri
tertutup sedangkan sisi kanan dan bawahnya terbuka. Pada permukaan
alat bantu ini terdapat tulisan/nama dan nomor urut calon DPD dalam
huruf brailed an persis di bawah masing-masing nama calon ada
kotak/lubang tempat kita mencontreng. Surat suara dimasukkan ke dalam
template ini dan diratakan sisi kiri dan atasnya agar pada saat
mencontreng, pilihan kita tepat pada kolom foto calon yang kita pilih.
Setelah selesai mencontreng, keluarkan dan lipat kembali surat suara
untuk selanjutnya kita masukan ke dalam kotak suara. Tersedia 1
template untuk masing-masing TPS.
c. Lebar Surat Suara:
Surat suara kurang lebih berukuran 50 X 80 cm atau kurang lebih sama
dengan lebar Koran.
Tips khusus untuk tanggal 9 April nanti:
a. Mulailah mengamati partai politik, caleg,, calon DPD, berikut nomor
urutnya serta tentukanlah pilihan dalam benak anda sebelum anda pergi
ke TPS.
b. Kenali kemampuan anda dalam memberikan tanda secara mandiri. Jika
anda merasa tidak mempu melakukannya secara mandiri, anda dapat minta
bantuan orang lain untuk mendampingi. Tapi ingatlah bahwa hak untuk
didampingi dan siapa yang mendampingi adalah sepenuhnya hak anda untuk
memilih.
c. Jika anda memilih untuk didampingi, mintalah formulir C.5 untuk
pendamping anda tandatangani.
d. Akan jauh lebih baik jika pendamping anda adalah anggota keluarga
atau saudara, atau teman yang memiliki pilihan yang sefaham dengan
anda.
e. Khusus pemilih tunanetra, tanyakan apakah ada alat bantu pilih
khusus bagi tunanetra. Perhatikan pula apakah alat bantu tersebut
benar-benar dapat digunakan oleh tunanetra dengan semestinya.
f. Perhatikan pula waktu pemungutan suara adalah mulai pk. 07.00
sampai dengan pk 12.00.
Bagi teman-teman yang namanya tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) maka perlu diketahui bahwa akan ada perbaikan DPT untuk PilPres.
Sebaiknya anda melaporkan ke kelurahan di tempat anda tinggal atau
mintalah bantuan pada Ketua RT/RW setempat.
Selamat memilih dan jadikanlah moment ini sebagai moment perjuangan
kita bersama!
With Warmest Regards,
Rina alamsyah
Maaf nih, baru nimbrung lagi…. Ngomong-ngomong soal caleg penca,
memang kalau mau pilih caleg penca, sebaiknya adalah caleg penca yang
memiliki latar belakang aktifis penca.
Selain itu mengenai hak dipilih dan memilih, saya juga mau sedikit
berbagi dengan teman-teman semua….
Memang pemilu kali ini luar biasa rumit permasalahannya. Mulai dari
sistim coblos yang berubah menjadi sistim contreng, daftar pemilih
tetap (dpt) sampai kepada pengadaan dan pendistribusian logistic.
Pada awal-awal perumusan UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, saya sempat brain storming dengan bebeerapa
teman tunanetra mengenai sistim penendaan. Ada yang berpendapat tidak
ada masalah, ada yang berpendapat masalah besar dan ada juga yang
tidak terlalu peduli. Namun saya pribadi serta teman-teman di PPUA
PENCA berpendapat bahwa perubahan ini dapat menjadi kendala bagi
tunanetra dalam menyalurkan hak memilihnya. Namun suara kami tidak
terlalu berpengaruh besar sehingga sistim penendaan ini tetap
disetujui oleh wakil-wakil kita yang bersemayam di Senayan sana. Namun
yang kami sangat sayangkan adalah bahwa alasan perubahan sistim ini
hanya didasarkan karena di dunia ini tinggal 2 negara yang masih
menggunakan sistim coblos sedangkan sistim penandaan dianggap sebagai
simbol sudah lebih majunya peradaban suatu negara. Padahal jika ingin
mengarah kepada peradaban yang maju seharusnya jangan
tanggung-tanggung; langsung saja mengadopsi sistim elektronik, sperti
yang pernah Pak Didi utarakan kepada saya.
Namun tidak dapat saya pungkiri bahwa dalam UU tersebut ada banyak
masukan dari kami yang sudah mengakomodir kebutuhan penyandang cacat,
seperti misalnya:
- Pasal 50, Ayat (1).Persyaratan Bakal calon anggota DPR,DPRD Prop dan
DPRD Kab/ Kota, Huruf (d).cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam
bahasa Indonesia.
Dalam pasal penjelasan berbunyi: d).Persyaratan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
sebagai anggota DPR, DPRD Kab/Kota.
Pasal 50, ayat (1), huruf (e) berrpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat
Dalam pasal penjelasan berbunyi: (e).Yang dimaksud dengan bentuk lain
yang sederajat antara lain : Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB),
Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah menengah Teologi Kristen , Sekolah
Seminari.
Pasal 50, ayat (1), huruf (h).sehat jasmani dan rohani
Pada pasal penjelasan berbunyi: (h). Yang dimaksud dengan sehat
jasmani dan rohani adalah sehat yang dibuktikan dengan surat
kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas.
Pasal 50, ayat (2). Kelengkapan administrasi bakal calon anggota
DPR,DPRD Prop dan DPRD Kab/ Kota, huruf (d).surat keterangan berbadan
sehat jasmani dan rohani
Pada pasal penjelasan berbunyi: (d). Persyaratan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
sebagai anggota DPR, DPRD Kab/Kota.
Pasal 67, ayat (2). Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD
di buktikan dengan: huruf (d). surat keterangan berbadan sehat jasmani
dan rohani
Pada pasal penjelasan berbunyi: d). Persyaratan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
sebagai anggota DPD.
Dalam pasal-pasal tersebut di atas terlihat bahwa UU menjamin
kesempatan yang seluas-luasnya bagi penyandang cacat dalam menggunakan
hak dipilihnya.
Lalu kita lihat pasal-pasal berikut ini:
Pasal 142, ayat (2). Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasian, dan
kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,
diperlukan dukungan perlengkapan lainnya
Pada pasal penjelasan berbunyi: (2). Yang dimaksud dengan “dukungan
perlengkapan pemungutan suara lainnya” meliputi sampul kertas, tanda
pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi,
karet pengikat surat suara, lem, kantong plastic, ballpoint, gembok,
spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor
kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu
tuna netra.
Pasal 156
ayat (1).Pemilih tuna netra, tuna daksa dan yang mempunyai halangan
fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang
lain atas permintaan pemilih.
Ayat (2).Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya
sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) wajib merahasikan pilihan
pemilih.
Ayat (3).Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 164
Ayat (1). Pemilih tuna netra, tuna daksa dan yang mempunyai halangan
fisik lain saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang
lain atas permintaan pemilih.
Ayat (2). Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya
sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan
pemilih.
Ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 295
Setiap orang yang bertugas membantu pemilih yang dengan sengaja
memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 156 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda
paling sedikit Rp.3.000.000.- dan paling banyak Rp.12.000.000.-
Pasal-pasal yang berkenaan dengan hak memilih ini diterjemahkan
kedalam Peraturan KPU sbb:
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Prop/Kab/Kota Tahun 2009
Pasal 8, ayat ( 3) Selain perlengkapan pemungutan dan perhitungan
suara di TPS sebagaimana dimaksud ayat 2 , KPU Kab /Kota juga
menyerahkan kepada KPPS melalui PPK,PPS dukungan perlengkapan
pemungutan suara lainnya yaitu : sampul kertas, tanda pengenal KPPS,
dan saksi, karet pengikat, surat suara, lem atau perekat, kantong
pelastik , gembok dan anak kunci, tempat anak kunci, spidol, formulir
untu berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotaksuara, tali
pengikat alat pemberi tanda pilhan dan alat Bantu tunanetra.
Pasal 9, ayat (5) Selain sampulkertas sebagaimana dimaksud pada ayat
2 dan ayat 3 diperlukan dukungan alat perlengkapan lainnya, terdiri
dari tanda pengenal, tanda pengenal petugas keamaan, tanda pengenal
saksi, karet pengikat suara, lem/perekat, kanton pelastik, bollpoint,
gembok dan anak kunci, tempat anak kunci, spidol, formulir untuk
berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat
alat pemberi tanda pilihan, dan kertas kosong untuk mencoba bollpoint
serta alat Bantu tunanetra untuk pemilu anggota DPD.
Pasal 19 ayat 1 ( huruf m ) Meja/ papan untuk menempatkan bilik suara
dan untuk pemberian tanda pada surat suara dan meja khusus
untukpenyandang cacat yang menggunakan kursi roda.
Pasal 21, ayat ( 2 ) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat
yang menggunakan kursi roda
Pasal 30.
1. Dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 berlaku
bagi pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang memiliki halangan fisik
lain.
2. Pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik
lain dalam memberikan suara pemiliu anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD
Kabupaten Kota, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS
atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
3. Pemilih tuna netra sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam
memberikan suara pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat Bantu tuna
netra yang disediakan.
Pasal 31.
1. Atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai
halangan fisik lain sebagaimana dimaksud Pasal 30, Ketua KPPS
menugaskan anggota KPPS kelima dan keenam atau orang yang ditunjuk
oleh pemilih yang bersangkutan untuk memberikan bantuan, menurut cara
sebagai berikut :
a. Bagi pemilih yang tidak dapat berjalan anggota KPPS ke lima dan
keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara dan pemberian
tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
b. Bagi pemilih yang tidak memiliki kedua belah tangan dan tunanetra
anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak
pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS keenam.
2. Bantuan orang lain atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa,
atau yang memiliki halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tuna
daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana yang
dimaksud ayat 1 dan ayat 2 wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan
Formulir C.5
Peraturan KPU No. 23 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
Bab V. Kelompok Sasaran
(1). Kelompok Sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan Penyampaian
informasi Pemilu meliputi : (k). Pemilih dengan berkebutuhan khusus.
Untuk itu kami harapkan teman-teman penyandang cacat agar lebih kritis
dalam mencermati fasilitas dan kemudahan yang ada di TPS nanti, dan
kami mohon bantuan teman-teman semua (baik penyandang cacat maupun non
penyandang cacat) untuk melaporkan kepada kami hal-hal yang
bertentangan dengan segala ketetapan di atas segera setelah
sepulangnya teman-teman dari TPS nanti agar kami dapat
menindaklanjuti. Perlu kita semua ketahui bahwa pelanggaran yang
dilaporkan kepada pihak Panwaslu akan dianggap kadarluarsa jika baru
dilaporkan lewat dari 3 hari setelah tgl 9 April nanti.
Info khusus bagi pemilih tunanetra:
a. pemahaman contreng :
1. Tusuk gigi di patahkan (jangan sampai putus) dengan kedua ujung
menghadap ke arah atas membentuk sudut 45°.
2. Analogi arah jarum jam pada pukul 10.10
3. Menyilangkan tangan kanan ke bahu kiri atau sebaliknya
4. Membentangkan ibu jari dan telunjuk dengan sudut 45°
b. Pemahaman template/alat bantu pilih bagi tunanetra:
Bentuknya seperti map yang sangat lebar dengan sisi atas dan kiri
tertutup sedangkan sisi kanan dan bawahnya terbuka. Pada permukaan
alat bantu ini terdapat tulisan/nama dan nomor urut calon DPD dalam
huruf brailed an persis di bawah masing-masing nama calon ada
kotak/lubang tempat kita mencontreng. Surat suara dimasukkan ke dalam
template ini dan diratakan sisi kiri dan atasnya agar pada saat
mencontreng, pilihan kita tepat pada kolom foto calon yang kita pilih.
Setelah selesai mencontreng, keluarkan dan lipat kembali surat suara
untuk selanjutnya kita masukan ke dalam kotak suara. Tersedia 1
template untuk masing-masing TPS.
c. Lebar Surat Suara:
Surat suara kurang lebih berukuran 50 X 80 cm atau kurang lebih sama
dengan lebar Koran.
Tips khusus untuk tanggal 9 April nanti:
a. Mulailah mengamati partai politik, caleg,, calon DPD, berikut nomor
urutnya serta tentukanlah pilihan dalam benak anda sebelum anda pergi
ke TPS.
b. Kenali kemampuan anda dalam memberikan tanda secara mandiri. Jika
anda merasa tidak mempu melakukannya secara mandiri, anda dapat minta
bantuan orang lain untuk mendampingi. Tapi ingatlah bahwa hak untuk
didampingi dan siapa yang mendampingi adalah sepenuhnya hak anda untuk
memilih.
c. Jika anda memilih untuk didampingi, mintalah formulir C.5 untuk
pendamping anda tandatangani.
d. Akan jauh lebih baik jika pendamping anda adalah anggota keluarga
atau saudara, atau teman yang memiliki pilihan yang sefaham dengan
anda.
e. Khusus pemilih tunanetra, tanyakan apakah ada alat bantu pilih
khusus bagi tunanetra. Perhatikan pula apakah alat bantu tersebut
benar-benar dapat digunakan oleh tunanetra dengan semestinya.
f. Perhatikan pula waktu pemungutan suara adalah mulai pk. 07.00
sampai dengan pk 12.00.
Bagi teman-teman yang namanya tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) maka perlu diketahui bahwa akan ada perbaikan DPT untuk PilPres.
Sebaiknya anda melaporkan ke kelurahan di tempat anda tinggal atau
mintalah bantuan pada Ketua RT/RW setempat.
Selamat memilih dan jadikanlah moment ini sebagai moment perjuangan
kita bersama!
With Warmest Regards,
Rina alamsyah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda