• Kembali ke Website Pertuni - www.pertuni.or.id
  • Testimony
  • Berita Tunanetra
  • Blog
  • World Blind Union Publications


  • Selasa, 21 April 2009

    [mitra-jaringan] kartini masih harus menangis untuk perempuan tunanetra

    Waktu masih menunjukkan pukul 8.30 pagi, tapi udara terasa begitu panas. Tak heran, karena minggu pagi itu aku berada di Makasar. Baru beberapa menit
    meluncur dari hotel tempatku menginap ke YAPTI – sebuah lembaga tempat di mana para tunanetra di Makasar membekali diri dengan ilmu dan ketrampilan,kerongkonganku
    mulai terasa kering. Kuteguk air mineral beberapa kali untuk membasahinya, dan, sisa-sisa jus markisa yang sebelumnya masih terasa di lidahku segera
    lenyap, tersapu air penawar dahagaku.

    Kepergianku ke Makasar bukan untuk liburan. Pagi itu aku akan bertemu mahasiswa -- tunanetra, generasi muda yang banyak orang menyebutnya sebagai “calon
    penerima tongkat estafet kepemimpinan kelak”. Untuk mereka kubawakan sembilan buah komputer mini berlayar delapan inci; sudah tentu dilengkapi dengan
    software pembaca layar.

    Apa yang kulakukan ini merupakan bagian dari gerakan kampanye global bertajuk “Higher Education For Blind Students” yang dimotori oleh ICEVI (International
    Council of Education for People With Visual Impairment); sebuah jaringan kerja sama berskala global yang berupaya meningkatkan partisipasi dan kualitas
    tunanetra di bidang pendidikan. Melalui kampanye global ini, ICEVI berupaya mendorong lebih banyak tunanetra di negara-negara sedang berkembang dapat
    menempuh pendidikan tinggi dengan menyediakan fasilitas alat Bantu teknologi yang mereka butuhkan, agar tunanetra dapat belajar lebih mandiri, berprestasi
    lebih baik dan menyelesaikan studi tepat waktu.

    Gerakan kampanye yang dimulai pertengahan tahun 2006 ini dilakukan, karena keprihatinan ICEVI pada lambatnya proses peningkatan kualitas hidup tunanetra
    di negara-negara sedang berkembang. Dari hasil studi yang mereka lakukan, diketahui penyebabnya adalah karena sebagian besar tunanetra hanya dapat menikmati
    pendidikan dasar, sebagian lainnya pendidikan menengah, dan sangat sedikit yang mampu menempuh dan menyelesaikan pendidikan tinggi.

    Di wilayah Asia Tenggara, kampanye ini diujicobakan di tiga negara; Indonesia, Filipina dan Vietnam. Di Indonesia, ICEVI berpartner dengan organisasi
    local yaitu Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), dan sebagai tunanetra yang telah mengenyam pendidikan tinggi dan merasakan besarnya manfaat pendidikan
    dalam kehidupanku, aku sangat bangga mendapatkan kepercayaan mengkoordinir kegiatan ini. Yang lebih membuatku bangga, Indonesia adalah negara yang pertama
    kali dipilih untuk uji coba.

    Secara pribadi, Makasar adalah salah satu kota impianku. Aku mengharapkan kota yang terletak di ujung selatan pulau Sulawesi ini tidak lama lagi akan
    menjadi pusat pemberdayaan tunanetra untuk wilayah Sulawesi dan sekitarnya. Untuk mewujudkannya, aku perlu memberikan perhatian ekstra di sana. Dan,
    kedatanganku untuk kesekian kalinya di kota angin mamiri minggu pagi itu adalah salah satunya.

    Hanya, ada satu hal yang membuatku sangat prihatin. Dari sepuluh orang tunanetra yang menempuh pendidikan tinggi di tahun akademik ini, hanya ada satu
    perempuan. Kusampaikan keprihatinanku ini saat aku bertemu para aktivis tunanetra yang gigih memperjuangkan perlindungan, penghargaan dan pemenuhan
    hak-hak para tunanetra di sana. Dan, mereka pun mengakui bahwa partisipasi perempuan tunanetra di bidang pendiddikan di Sulawesi memang masih sangat
    rendah. Di YAPTI sendiri, dari kurang lebih empatpuluh siswa yang belajar di sana, hanya ada sepuluh siswa yang perempuan.

    Ini bukan berarti jumlah perempuan tunanetra hanya sedikit. Apa yang terjadi di Sulawesi itu juga merupakan cerminan kondisi Indonesia secara umum. Hanya
    Jawa yang sedikit lebih baik, selebihnya, masih sangat memprihatinkan.

    Perempuan tunanetra, sebagaimana halnya perempuan penyandang kecacatan lainnya, mengalami diskriminasi ganda. Hal ini makin kita rasakan saat berada
    di daerah yang jauh dari kemajuan teknologi. Masih ada angapan yang dibentuk oleh budaya masyarakat bahwa, orang yang menyandang kecacatan, termasuk
    tunanetra, adalah “mahluk yang tidak berdaya”. Dan, apabila si penyandang cacat itu perempuan, maka, “stigma mahluk tak berdaya” itu menjadi berlipat-lipat.


    Akibatnya, perempuan tunanetra tidak menjadi “prioritas” untuk mendapatkan pendidikan. Dalam keadaan tidak berpendidikan, mereka semakin tidak berdaya;
    tidak mandiri secara ekonomi, menjadi beban keluarga, dan, harus menerima saja kondisi itu tanpa perlawanan. Tidakkah ini mirip dengan jaman saat Kartini
    masih hidup?

    Menurutku, ini salah satu bentuk “kekerasan budaya” pada perempuan tunanetra. Selama ini, jika banyak orang bicara soal kekerasan pada perempuan, kita
    hanya berfokus pada “kekerasan fisik”, dan seringkali mengabaikan “kekerasan budaya”. Padahal, kekerasan yang dilakukan oleh “budaya” berdampak sangat
    luas; korbannya adalah mereka yang berada di lingkungan penganut budaya tersebut.

    Sadar akan kondisi ini dan ingin berperan mengatasinya – meski hanya peran kecil --, aku tidak menolak saat beberapa teman aktivis di Makasar memintaku
    memberikan motivasi pada beberapa siswa perempuan tunanetra di YAPTI. Targetku sederhana saja, membuat mereka mau bicara dari hati ke hati denganku,
    menumbuhkan motivasi mereka untuk terus melanjutkan pendidikan setinggi mungkin, serta memberi gambaran apa yang kelak bisa mereka lakukan jika mereka
    berpendidikan dengan baik. Aku juga sangat sadar bahwa sebagian besar dari mereka memiliki masalah keuangan; itu juga yang membuat mereka makin tidak
    berani bercita-cita. Meski aku tahu itu tidak mudah, aku masih “sedikit” berharap, cerita sukses beberapa perempuan tunanetra – tentu saja yang ada di
    Jawa - dapat mendorong mereka “mulai merajut immpian”.
    (Aria Indrawati)

    [mitra-jaringan] Leadership Training

    Tanggal 27-28 April 2009 DPD PERTUNI Jawa Tengah insya Allah akan adakan Latihan Dasar Kepemimpinan (Leadership Training) yang dikemas dalam bentuk outborn di daerah Bandungan Propinsi Jawa Tengah. Leadership Training ini diikuti oleh 40 peserta tunanetra baik total maupun low vision dengan usia maksimal 40 tahun.
    Suryandaru,S.H
    +6281325885858
    ndarusurya@yahoo.co.id ; ndarusurya@gmail.com
    HTTP://www.suryandar.blogspot.com

    Kamis, 16 April 2009

    Cara Membuat Kamus Ucapan untuk Talks

    Talks 3.5 atau versi lebih baru menyediakan fitur untuk membuat kamus sendiri agar Talks dapat mengucapkan kata-kata sesuai dengan keinginan pengguna.
    Akan tetapi, kita juga dapat membuat kamus itu melalui komputer dan hasilnya dapat digunakan pada Talks segala versi.

    Caranya, ikuti langkah-langkah berikut:
    - Buka Notepad pada komputer anda.
    - Masukkan entri dengan pola sebagai berikut:

    Kata Asal (tab) Kata Pengganti (tab) 000a

    "(tab)" artinya anda harus menekan tombol Tab.
    Contoh:
    bbrp beberapa 000a
    cape chapek 000a

    - Semua entri yang anda buat itu harus diurutkan secara alfabetis.
    - Save dengan nama file: DICT-10.TXT
    - Kopikan file itu ke:
    C:\Nokia\Others\Talks (jika anda install Talks di phone memory) atau
    E:\Nokia\Others\Talks (jika anda install Talks di memory card.
    (Folder Talks harus anda buat terlebih dahulu).
    - Restart handphone.
    Sekarang, ketika anda menulis "bbrp", Talks akan mengucapkan "beberapa"; "cape" akan dibaca "chapek".
    Jika anda suka menggunakan kamus yang sudah saya buat, silakan download dari:
    http://www.tarsidi.com/Dictionary_Talks.zip
    Kamus ini terdiri dari lebih 230 entri.

    Salam,
    Didi Tarsidi

    Rabu, 15 April 2009

    [mitra-jaringan] pemilu 2009

    dear rina dan PPUA

    di TPS tempat bunda memilih, TPS 6 (RT 007/ RW 01 Jatirahayu Pondok Melati Bekasi) terdapat template alat bantu braille untuk penyandang tunanetra walaupun template yang ada hanya diperuntukkan untuk pemilihan calon anggota DPD. dan menurut catatan sebenarnya di daftar pemilih pada TPS tersebut tidak ada pemilih penyandang tunanetra. surprise juga rasanya melihat template tersebut bahkan bunda sempat meminjam sebentar template tersebut untuk dirabakan kepada balqiz,


    ya adalah sedikit wujud perhatian pemerintah akan kepedulian kepada teman-teman penyandang tunanetra namun begitu mengetahui bahwa justru di TPS yang terdapat pemilih yang tunanetra kok malah tidak ada template tersebut ya jadi sedih juga. berarti pendataan dan distribusi nya tidak tepat sasaran.

    wassalam,
    primaningrum a. rustam
    http://www.primaningrum-arinarresmi.blogspot.com
    http://www.allaboutbalqiz.blogspot.com

    Jumat, 10 April 2009

    Re: [kartunetclub] OOT: Seputar Contreng-mencontreng

    Menurut saya pemilu tahun ini sangat ribet. Saat saya meraba template yang awas saja tebalnya sudah Masya Allah. Apa lagi ketika meraba template braille yang besarnya melebihi meja makan restoran. Tapi saya tetap bersyukur karena sudah mulai diadakan akses untuk tunanetra dalam mengaspirasikan politiknya. Walaupun saya rasa agak susah membaca template yang sangat besar itu dalam waktu yang sangat cepat. Ditambah lagi huruf-hurufnya tidak terlalu jelas. Alhasil saya tetap menggunakan bantuan orang terdekat untuk membantu saya mencontreng karena benar kata wijaya.com sangat susah untuk mencontreng di template braille tersebut.
    Btw Hasil akhir dari penghitungan suara dimenangkan oleh Partai demokrat Di Nomor 2 ada PDI Perjuangan, & yang ke 3 ditempati golkar.

    Thanks

    Regards
    Liontin18

    [mitra-jaringan] Seputar Contreng-mencontreng

    Hmmm..., akhirnya, aku bisa menyontreng juga untuk yang pertama kalinya.
    Karena aku baru genap 19 tahun, dan juga ini adalah aturan yang
    pertama untuk masalah contreng mencontreng. Jadi, inilah yang pertama.
    Ya ada suka dukanya juga sih? Seperti aku dikasih kartu pemilu, itu
    artinya aku sudah punya hak pilih. Namun, ada sedikit pengalaman unik
    ketika aku pergi ke TPS. Ketika namaku dipanggil, beberapa panitia
    pemilu agak sedikit sibuk menyediakan templet braille untukku. Dan aku
    menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar tentang templet
    itu.Hehehehe... Pertama aku dikasih tawaran oleh panitia antara
    didampingin atau menggunakan templet itu. Pertama aku pengen pake
    template tersebut, tapi aku agak bingung juga, karena hurufnya kurang
    nimbul dan agak keder letak posisi nomor caleknya. Di dalam TPS,
    panitia sibuk memasang kertas suara di templet tersebut, karena
    ternyata tidak pas. Ya sudah, akhirnya aku memilih didampingi oleh
    orang kepercayaanku saja, dari pada harus pusing ngurusin templet. Dan
    akhirnya, dengan modal pengetahuan sedikit aku langsung contreng saja
    pilihan yang insya Allah sesuai dengan hati nurani demi kemajuan
    bangsa.

    Menurut saya, sebaiknya untuk pemilu selanjutnya, menggunakan sistem
    digitalisasi saja, seperti melalui internet atau SMS. Jadi gak harus
    ngeluarin dana besar untuk mencetak kertas suara yang belum tentu
    dapat membuat negeri ini semakin baik.

    Salam,
    Wijaya,
    Calek dan Capres RI masa depan.

    Selasa, 07 April 2009

    Kuestioner pemilu 9 April 2009

    Kepada Yth,

    1. Organisasi Kecacatan
    2. Para Pemerhati Penyandang Cacat

    Dengan hormat,

    Bersama ini kami kirimkan qoestioner Pemilu 9 April 2009. Qoestioner ini berfungsi untuk memantau sampai sejauh mana Pemilu 2009 Aksesibel bagi pemilih penyandang cacat termasuk hambatan-hambatan pada Pemilu 2009.

    Kami berharap Bapak/Ibu dan rekan-rekan penyandang cacat dapat membantu kami untuk melakukan survey di TPS bapak/ Ibu masing-masing atau ditambahkan beberapa TPS di sekitarnya dengan mengisi qoestioner yang kami kirim, serta mengirimkan kembali melalui Fax. (021) 42879844/ Email : ppuapenca@yahoo.com/ pos dengan alamat Sekretariat PPUA Penca Jl. Cempaka Putih Tengah No. 1 Jakarta Pusat 10510, Telp. (021) 42879844.

    Kami akan mengirimkan kembali laporan hasil dari pemantauan kami tentang Pemilu yang akses bagi penyandang cacat kepada Bapak/ Ibu.

    Terima kasih atas bantuan dan kerjasamnya.

    PPUA Pusat

    Koordinator Program

    Heppy Sebayang, SH

    ************

    Kuestioner Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

    Nama Pemilih / Pemantau : ............................................. L/P Umur : ............
    Jenis Kecacatan : .............................................
    Alamat : Telepon : ................................
    Desa : .................................. Kecamatan : ................................
    Kabupaten : ......................... ........ Propinsi : .................................
    Lokasi TPS yang dipantau : ..................................
    No. TPS yang dipantau : ...................................

    Jawablah pertanyaan dengan memberi tanda silang atas pilihan anda atau dengan penjelasan

    1. Apakah anda pernah mendapatkan informasi-informasi tentang Pemilu?
    Ya / Tidak
    Bila Ya, darimana anda mendapat informasi :
    a. TV, Radio
    b. Media Cetak
    c. Organisasi Partai
    d. Lainnya, sebutkan ....

    2. Apakah sebelum datang ke TPS, anda telah menentukan pilihan?
    Ya / Tidak

    3. Apakah anda atau saudara anda, teman anda penyandang cacat ada yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)? Ya / Tidak terdaftar . Bila ada, berapa berapa orang jumlahnya .........................? lokasinya ......................

    4. Apakah anda mengetahui akan ada perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden?
    Ya / Tidak

    5. Apakah didalam surat undangan pemberitahuan pemungutan suara yang anda terima ada pemberitahuan tersedianya kemudahan bagi pemilih penyandang cacat?
    Ya / Tidak

    6. Apakah saat melakukan pemungutan suara anda mengalami hambatan/Kesulitan?
    Ya / Tidak
    Bila Ya, jelaskan bentuk hambatannya

    7. Apakah di TPS anda, penyandang cacat, ibu hamil, lansia didahulukan dalam memilih?
    Ya / Tidak

    8. Apakah pendamping menandatangani formulir C5?
    Ya / Tidak

    9. Bila anda penyandang cacat apakah anda membutuhkan pendamping?
    Ya / Tidak
    Bila Ya, siapa yang menentukan pendamping anda?
    a. Anda tentukan sendiri
    b. Minta tolong petugas KPPS atas kemauan anda sendiri
    c. Petugas KPPS yang langsung menentukan/menunjuk

    10. Apakah lokasi TPS ditempat anda mudah dijangkau penyandang cacat?
    Ya / tidak
    Bila tidak apa bentuk kesulitannya?

    11. Jika anda pengguna kursi roda, apakah anda mengalami kesulitan pada saat anda melalui pintu masuk/keluar TPS?
    Ya / Tidak


    12. Apakah meja bilik suara memberikan ruang gerak yang cukup bagi pengguna kursi roda?
    Ya / Tidak
    Bila tidak jelaskan

    13. Apakah saat melakukan pemungutan suara di TPS tersedia alat bantu pilih bagi tuna netra?
    Ya / Tidak

    14. Bila anda tunanetra, apakah alat bantu pilih tersebut dapat digunakan?
    Ya/tidak
    Bila tidak, apa alasannya?

    15. Apakah anda memasukan surat suara secara mandiri kedalam kotak suara?
    Ya / Tidak
    Bila tidak, jelaskan?

    16. Apa usulan anda untuk perbaikan pemilu presiden dan wakil presiden yang akan datang

    Re: [mitra-jaringan] pemilu 2009

    Dear all,

    Maaf nih, baru nimbrung lagi…. Ngomong-ngomong soal caleg penca,
    memang kalau mau pilih caleg penca, sebaiknya adalah caleg penca yang
    memiliki latar belakang aktifis penca.
    Selain itu mengenai hak dipilih dan memilih, saya juga mau sedikit
    berbagi dengan teman-teman semua….
    Memang pemilu kali ini luar biasa rumit permasalahannya. Mulai dari
    sistim coblos yang berubah menjadi sistim contreng, daftar pemilih
    tetap (dpt) sampai kepada pengadaan dan pendistribusian logistic.
    Pada awal-awal perumusan UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, saya sempat brain storming dengan bebeerapa
    teman tunanetra mengenai sistim penendaan. Ada yang berpendapat tidak
    ada masalah, ada yang berpendapat masalah besar dan ada juga yang
    tidak terlalu peduli. Namun saya pribadi serta teman-teman di PPUA
    PENCA berpendapat bahwa perubahan ini dapat menjadi kendala bagi
    tunanetra dalam menyalurkan hak memilihnya. Namun suara kami tidak
    terlalu berpengaruh besar sehingga sistim penendaan ini tetap
    disetujui oleh wakil-wakil kita yang bersemayam di Senayan sana. Namun
    yang kami sangat sayangkan adalah bahwa alasan perubahan sistim ini
    hanya didasarkan karena di dunia ini tinggal 2 negara yang masih
    menggunakan sistim coblos sedangkan sistim penandaan dianggap sebagai
    simbol sudah lebih majunya peradaban suatu negara. Padahal jika ingin
    mengarah kepada peradaban yang maju seharusnya jangan
    tanggung-tanggung; langsung saja mengadopsi sistim elektronik, sperti
    yang pernah Pak Didi utarakan kepada saya.
    Namun tidak dapat saya pungkiri bahwa dalam UU tersebut ada banyak
    masukan dari kami yang sudah mengakomodir kebutuhan penyandang cacat,
    seperti misalnya:
    - Pasal 50, Ayat (1).Persyaratan Bakal calon anggota DPR,DPRD Prop dan
    DPRD Kab/ Kota, Huruf (d).cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam
    bahasa Indonesia.
    Dalam pasal penjelasan berbunyi: d).Persyaratan sebagaimana tercantum
    dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
    penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
    sebagai anggota DPR, DPRD Kab/Kota.

    Pasal 50, ayat (1), huruf (e) berrpendidikan paling rendah tamat
    Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
    Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat
    Dalam pasal penjelasan berbunyi: (e).Yang dimaksud dengan bentuk lain
    yang sederajat antara lain : Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB),
    Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah menengah Teologi Kristen , Sekolah
    Seminari.

    Pasal 50, ayat (1), huruf (h).sehat jasmani dan rohani
    Pada pasal penjelasan berbunyi: (h). Yang dimaksud dengan sehat
    jasmani dan rohani adalah sehat yang dibuktikan dengan surat
    kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas.

    Pasal 50, ayat (2). Kelengkapan administrasi bakal calon anggota
    DPR,DPRD Prop dan DPRD Kab/ Kota, huruf (d).surat keterangan berbadan
    sehat jasmani dan rohani
    Pada pasal penjelasan berbunyi: (d). Persyaratan sebagaimana tercantum
    dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
    penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
    sebagai anggota DPR, DPRD Kab/Kota.

    Pasal 67, ayat (2). Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD
    di buktikan dengan: huruf (d). surat keterangan berbadan sehat jasmani
    dan rohani
    Pada pasal penjelasan berbunyi: d). Persyaratan sebagaimana tercantum
    dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik
    penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya
    sebagai anggota DPD.

    Dalam pasal-pasal tersebut di atas terlihat bahwa UU menjamin
    kesempatan yang seluas-luasnya bagi penyandang cacat dalam menggunakan
    hak dipilihnya.
    Lalu kita lihat pasal-pasal berikut ini:

    Pasal 142, ayat (2). Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasian, dan
    kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,
    diperlukan dukungan perlengkapan lainnya
    Pada pasal penjelasan berbunyi: (2). Yang dimaksud dengan “dukungan
    perlengkapan pemungutan suara lainnya” meliputi sampul kertas, tanda
    pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi,
    karet pengikat surat suara, lem, kantong plastic, ballpoint, gembok,
    spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor
    kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu
    tuna netra.

    Pasal 156
    ayat (1).Pemilih tuna netra, tuna daksa dan yang mempunyai halangan
    fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang
    lain atas permintaan pemilih.
    Ayat (2).Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya
    sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) wajib merahasikan pilihan
    pemilih.
    Ayat (3).Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
    pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.

    Pasal 164
    Ayat (1). Pemilih tuna netra, tuna daksa dan yang mempunyai halangan
    fisik lain saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang
    lain atas permintaan pemilih.
    Ayat (2). Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya
    sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan
    pemilih.
    Ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
    pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.

    Pasal 295
    Setiap orang yang bertugas membantu pemilih yang dengan sengaja
    memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 156 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
    singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda
    paling sedikit Rp.3.000.000.- dan paling banyak Rp.12.000.000.-

    Pasal-pasal yang berkenaan dengan hak memilih ini diterjemahkan
    kedalam Peraturan KPU sbb:

    Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
    Pemungutan dan Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
    Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Prop/Kab/Kota Tahun 2009

    Pasal 8, ayat ( 3) Selain perlengkapan pemungutan dan perhitungan
    suara di TPS sebagaimana dimaksud ayat 2 , KPU Kab /Kota juga
    menyerahkan kepada KPPS melalui PPK,PPS dukungan perlengkapan
    pemungutan suara lainnya yaitu : sampul kertas, tanda pengenal KPPS,
    dan saksi, karet pengikat, surat suara, lem atau perekat, kantong
    pelastik , gembok dan anak kunci, tempat anak kunci, spidol, formulir
    untu berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotaksuara, tali
    pengikat alat pemberi tanda pilhan dan alat Bantu tunanetra.

    Pasal 9, ayat (5) Selain sampulkertas sebagaimana dimaksud pada ayat
    2 dan ayat 3 diperlukan dukungan alat perlengkapan lainnya, terdiri
    dari tanda pengenal, tanda pengenal petugas keamaan, tanda pengenal
    saksi, karet pengikat suara, lem/perekat, kanton pelastik, bollpoint,
    gembok dan anak kunci, tempat anak kunci, spidol, formulir untuk
    berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat
    alat pemberi tanda pilihan, dan kertas kosong untuk mencoba bollpoint
    serta alat Bantu tunanetra untuk pemilu anggota DPD.

    Pasal 19 ayat 1 ( huruf m ) Meja/ papan untuk menempatkan bilik suara
    dan untuk pemberian tanda pada surat suara dan meja khusus
    untukpenyandang cacat yang menggunakan kursi roda.

    Pasal 21, ayat ( 2 ) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud
    pada ayat 1 harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat
    yang menggunakan kursi roda

    Pasal 30.
    1. Dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 berlaku
    bagi pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang memiliki halangan fisik
    lain.
    2. Pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik
    lain dalam memberikan suara pemiliu anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD
    Kabupaten Kota, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS
    atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
    3. Pemilih tuna netra sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam
    memberikan suara pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat Bantu tuna
    netra yang disediakan.

    Pasal 31.
    1. Atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai
    halangan fisik lain sebagaimana dimaksud Pasal 30, Ketua KPPS
    menugaskan anggota KPPS kelima dan keenam atau orang yang ditunjuk
    oleh pemilih yang bersangkutan untuk memberikan bantuan, menurut cara
    sebagai berikut :
    a. Bagi pemilih yang tidak dapat berjalan anggota KPPS ke lima dan
    keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara dan pemberian
    tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
    b. Bagi pemilih yang tidak memiliki kedua belah tangan dan tunanetra
    anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak
    pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS keenam.
    2. Bantuan orang lain atas permintaan pemilih tuna netra, tuna daksa,
    atau yang memiliki halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 30, pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
    Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tuna
    daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana yang
    dimaksud ayat 1 dan ayat 2 wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
    bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan
    Formulir C.5

    Peraturan KPU No. 23 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan
    Sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD

    Bab V. Kelompok Sasaran
    (1). Kelompok Sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan Penyampaian
    informasi Pemilu meliputi : (k). Pemilih dengan berkebutuhan khusus.

    Untuk itu kami harapkan teman-teman penyandang cacat agar lebih kritis
    dalam mencermati fasilitas dan kemudahan yang ada di TPS nanti, dan
    kami mohon bantuan teman-teman semua (baik penyandang cacat maupun non
    penyandang cacat) untuk melaporkan kepada kami hal-hal yang
    bertentangan dengan segala ketetapan di atas segera setelah
    sepulangnya teman-teman dari TPS nanti agar kami dapat
    menindaklanjuti. Perlu kita semua ketahui bahwa pelanggaran yang
    dilaporkan kepada pihak Panwaslu akan dianggap kadarluarsa jika baru
    dilaporkan lewat dari 3 hari setelah tgl 9 April nanti.

    Info khusus bagi pemilih tunanetra:
    a. pemahaman contreng :
    1. Tusuk gigi di patahkan (jangan sampai putus) dengan kedua ujung
    menghadap ke arah atas membentuk sudut 45°.
    2. Analogi arah jarum jam pada pukul 10.10
    3. Menyilangkan tangan kanan ke bahu kiri atau sebaliknya
    4. Membentangkan ibu jari dan telunjuk dengan sudut 45°
    b. Pemahaman template/alat bantu pilih bagi tunanetra:
    Bentuknya seperti map yang sangat lebar dengan sisi atas dan kiri
    tertutup sedangkan sisi kanan dan bawahnya terbuka. Pada permukaan
    alat bantu ini terdapat tulisan/nama dan nomor urut calon DPD dalam
    huruf brailed an persis di bawah masing-masing nama calon ada
    kotak/lubang tempat kita mencontreng. Surat suara dimasukkan ke dalam
    template ini dan diratakan sisi kiri dan atasnya agar pada saat
    mencontreng, pilihan kita tepat pada kolom foto calon yang kita pilih.
    Setelah selesai mencontreng, keluarkan dan lipat kembali surat suara
    untuk selanjutnya kita masukan ke dalam kotak suara. Tersedia 1
    template untuk masing-masing TPS.
    c. Lebar Surat Suara:
    Surat suara kurang lebih berukuran 50 X 80 cm atau kurang lebih sama
    dengan lebar Koran.

    Tips khusus untuk tanggal 9 April nanti:
    a. Mulailah mengamati partai politik, caleg,, calon DPD, berikut nomor
    urutnya serta tentukanlah pilihan dalam benak anda sebelum anda pergi
    ke TPS.
    b. Kenali kemampuan anda dalam memberikan tanda secara mandiri. Jika
    anda merasa tidak mempu melakukannya secara mandiri, anda dapat minta
    bantuan orang lain untuk mendampingi. Tapi ingatlah bahwa hak untuk
    didampingi dan siapa yang mendampingi adalah sepenuhnya hak anda untuk
    memilih.
    c. Jika anda memilih untuk didampingi, mintalah formulir C.5 untuk
    pendamping anda tandatangani.
    d. Akan jauh lebih baik jika pendamping anda adalah anggota keluarga
    atau saudara, atau teman yang memiliki pilihan yang sefaham dengan
    anda.
    e. Khusus pemilih tunanetra, tanyakan apakah ada alat bantu pilih
    khusus bagi tunanetra. Perhatikan pula apakah alat bantu tersebut
    benar-benar dapat digunakan oleh tunanetra dengan semestinya.
    f. Perhatikan pula waktu pemungutan suara adalah mulai pk. 07.00
    sampai dengan pk 12.00.

    Bagi teman-teman yang namanya tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap
    (DPT) maka perlu diketahui bahwa akan ada perbaikan DPT untuk PilPres.
    Sebaiknya anda melaporkan ke kelurahan di tempat anda tinggal atau
    mintalah bantuan pada Ketua RT/RW setempat.

    Selamat memilih dan jadikanlah moment ini sebagai moment perjuangan
    kita bersama!

    With Warmest Regards,
    Rina alamsyah

    Senin, 06 April 2009

    [mitra-jaringan] Anak Anjing Yang Cacat

    Sebuah toko hewan peliharaan (pet store) memasang papan iklan yang menarik
    bagi anak-anak kecil, "Dijual Anak Anjing"..
    Segera saja seorang anak lelaki datang, masuk ke dalam toko dan bertanya
    "Berapa harga anak anjing yang anda jual itu?" Pemilik toko itu menjawab,
    "Harganya
    berkisar antara 30 - 50 Dollar."
    Anak lelaki itu lalu merogoh saku celananya dan mengeluarkan beberapa keping
    uang, "Aku hanya mempunyai 2,37 Dollar, bisakah aku melihat-lihat anak
    anjing
    yang anda jual itu?" Pemilik toko itu tersenyum.. Ia lalu bersiul memanggil
    anjing-anjingnya.

    Tak lama dari kandang anjing munculah anjingnya yang bernama Lady yang
    diikuti oleh lima ekor anak anjing. Mereka berlari-larian di sepanjang
    lorong toko.
    Tetapi, ada satu anak anjing yang tampak berlari tertinggal paling belakang.
    Si anak lelaki itu menunjuk pada anak anjing yang paling terbelakang dan
    tampak
    cacat itu.
    Tanyanya, "Kenapa dengan anak anjing itu?" Pemilik toko menjelaskan bahwa
    ketika dilahirkan anak anjing itu mempunyai kelainan di pinggulnya, dan akan
    menderita cacat seumur hidupnya.
    Anak lelaki itu tampak gembira dan berkata, "Aku beli anak anjing yang cacat
    itu." Pemilik toko itu menjawab, "Jangan, jangan beli anak anjing yang cacat
    itu. Tapi jika kau ingin memilikinya, aku akan berikan anak anjing itu
    padamu."

    Anak lelaki itu jadi kecewa. Ia menatap pemilik toko itu dan berkata, "Aku
    tak mau kau memberikan anak anjing itu cuma-cuma padaku. Meski cacat anak
    anjing
    itu tetap mempunyai harga yang sama sebagaimana anak anjing yang lain. Aku
    akan bayar penuh harga anak anjing itu. Saat ini aku hanya mempunyai 2,35
    Dollar.
    Tetapi setiap hari akan akan mengangsur 0,5 Dollar sampai lunas harga anak
    anjing itu."
    Tetapi lelaki itu menolak, "Nak, kau jangan membeli anak anjing ini. Dia
    tidak bisa lari cepat. Dia tidak bisa melompat dan bermain sebagaimana anak
    anjing
    lainnya."

    Anak lelaki itu terdiam. Lalu ia melepas menarik ujung celana panjangnya.
    Dari balik celana itu tampaklah sepasang kaki yang cacat. Ia menatap pemilik
    toko itu dan berkata, "Tuan, aku pun tidak bisa berlari dengan cepat. Aku
    pun tidak bisa melompat-lompat dan bermain-main sebagaimana anak lelaki
    lain.
    Oleh karena itu aku tahu, bahwa anak anjing itu membutuhkan seseorang yang
    mau mengerti penderitaannya."

    Kini pemilik toko itu menggigit bibirnya. Air mata menetes dari sudut
    matanya. Ia tersenyum dan berkata, "Aku akan berdoa setiap hari agar
    anak-anak anjing
    ini mempunyai majikan sebaik engkau."



    Cheers,

    Rachel
    Http://remang-remang.blogspot.com

    Re: [mitra-jaringan] pemilu 2009

    Mas Ndaru, Mas Joni, dan Bung Tolhas. ...

    Adanya tunanetra atau penyandang cacat yang menjadi anggota CALEG memang bukan jaminan bahwa aspirasi penyandang cacat akan terakomodasi. Alasan pertama sudah dijelaskan oleh Mas Ndaru yaitu mereka yang menjadi CALEG bukan karena ingin membawa aspirasi teman-temannya yang senasib, melainkan tergiur oleh gaji yang besar ... Alasan kedua yang mungkin dapat saya kemukakan disini adalah dari ADART partai tempat dia duduk tidak memasukkan penyandang cacat sebagai garis kebijakannya. Mungkin yang diperlukan oleh CALEG penyandang cacat adalah mengusulkan agar partainya memasukkan isu penyandang cacat sebagai salah satu kebijakannya. Tapi kesulitannya lagi adalah yang bersangkutan hanya seorang diri di partainya. Jadi perlu perjuangan yang sangat keras untuk mengusulkan hal tersebut. Tapi setidaknya dengan adanya penyandang cacat yang menjadi CALEG dan mudah-mudahan berhasil menjadi anggota legislatif ini sudah sedikit lebih maju. Karena sebelum PEMILU yang sekarang setiap ada tunanetra yang ingin menjadi CALEG selalu dihadang dengan peraturan:

    1. Seorang anggota DPR harus sehat jasmani dan rohani, (tunanetra tidak sehat jasmani).

    2. Seorang anggota DPR harus bisa membaca huruf latin, (Tunanetra tidak bisa, karena tunanetra hanya bisa membaca huruf Braille).

    Sekarang dua alasan tersebut sudah tidak ditafsirkan secara mentah.

    Yang lebih membuat saya senang lagi saya bisa berkata dengan bangga ketika berada di luar negeri. Bukan hanya di Thailand dan Malaysia yang ada tunanetra menjadi anggota konggres, di Indonesia pun ada.

    Sugiyo

    Re: [mitra-jaringan] pemilu 2009

    Kemajuan tehnologi membuat dunia seperti tanpa jarak... (hehe... kayak prolog skripsi). Nah, inilah yang membuat suasana kampanye juga bisa terasa sampai ke kota kecil ini.... saya selalu tahu perkembangan kampanye partai di Indonesia, dari mulai goyang erotis saat kampanye..., adu jotos karena senggolan saat berjoget, panggung yang roboh, macam-macam cara caleg untuk menarik simpati masyarakat hingga rela berfoto dengan monyet..., sampai dengan isyu BLT yang dijadikan ajang serang-serangan... hehe.... nggak ketinggalanlah pokoknya... Dari ide logis untuk kampanye, sampai ide yang nggak logis....

    Nah, di sini, petugas Pemilihan Umum di Konsulat Jenderal dan Kedutaan besar republik Indonesia juga mengajak warga Indonesia di US untuk ikut memilih... Bulan Desember lalu kami dikirimi surat pemberitahuan untuk pemilih, yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih juga dapat dilakukan secara online dengan memasuki websidenya konjen RI. Nah, nanti surat suara dikirimi ke masing-masing pemilih, untuk kemudian dikirimkan balik ke Konjen. Untuk Pemilu luar negeri, suara kami akan digunakan untuk memilih Anggota DPRD DKI.

    Bagi Partai yang punya perwakilan di luar negeri, mereka juga melakukan kampanye, baik itu dengan mengundang masyarakat dalam forum diskusi, ataupun dengan mengirimi kita kartu pos berlogo Partai. Nah, kali ini, saya juga kebagian dikirimi kartu pos oleh salah satu partai.... wah, agak kaget juga,... kok mereka tahu ya namaku dan alamatku... kayaknya partai nggak kalah juga sama FBI atau CIA....hehe...

    Di tempatku sendiri, maksudnya di Ohio University, kemarin kami membuat diskusi politik yang menghadirkan para pakar di bidang politik, yang berasal dari mahasiswa yang sedang mendalami ilmu politik di Ohio University ataupun di Ohio State University. Salah satunya adalah Bung Jayadi Hanan (Dosen Univ Paramadina yang lagi menyelesaikan doktoratnya di OSU). Nah tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengetahui perkembangan politik di dalam negeri kita, dan untuk mengajak semua mahasiswa untuk turut aktif dalam pemilu.>

    Ada yang menarik dari ulasan Bung Jack ini, yaitu pentingnya background pendidikan yang dimiliki oleh orang dengan kecacatan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penyandang cacat. Saya kira, pendidikan memang menjadi pilar utama, bukan berarti satu-satunya, tapi pendidikan untuk penyandang cacat memang sangat penting... Untuk itu, mari kita berjuang sekeras mungkin agar dapat memberikan pendidikan seluas-luasnya bagi para penyandang cacat... dan para penyandang cacat juga harus menyadari, bahwa pendidikan itu adalah sesuatu yang penting. Sering kali kita terjebak pada ide, bahwa pendidikan tidak akan berarti apa-apa ketika tiba saatnya kita harus bekerja, karena mencari kerja itu sulit, namun saya kira, sikap seperti ini nggak hanya dimiliki oleh para penyandang cacat, tapi banyak masyarakat Indonesia pada umumnya. Ini bisa terjadi, karena pendidikan dirasakan begitu mahal, sementara persaingan mencari pekerjaan juga sangat ketat, yang akhirnya membuat orang menjadi apatis.

    Di US, saya justru menemukan banyak person with disability memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Dan itu pula yang saya kira meningkatkan persepsi positif dari masyarakat tentang keberadaan penyandang cacat. Hal yang lebih dari apa yang kita punya di Indonesia adalah, kebanyakan sekolah memang sudah terbuka buat penyandang cacat. Tetapi saya pribadi merasa, beberapa tahun lagi, pasti banyak sekolah yang terbuka buat penyandang cacat di Indonesia. Kalau misalnya dipertanyakan, mana yang harus lebih dulu diwujudkan, hilangnya diskriminasi atau minat yang kuat bagi penyandang cacat untuk bersekolah, saya kira saya justru memilih pilihan yang kedua, karena penghapusan diskriminasi terhadap penyandang cacat adalah sebuah proses yang berkelanjutan.. Sekali lagi, di negara yang katanya lebih maju seperti US pun, yang namanya diskriminasi juga masih terjadi kok.... Jadi, saya kira, kita tidak perlu berkecil hati menjadi warga negara Indonesia, memang, di sana sini, sebagai penyandang cacat, sebagai orang tua, sebagai guru, sebagai praktisi, sebagai orang-orang yang bekerja dengan penyandang cacat, kita perlu bekerja sekuat tenaga, but i really really sure a hundred percent, that we are on the right track...

    Eh iya, apa para tunanetra juga diajari untuk mencontreng setelah meraba surat suara?? berapa dari kita yang bisa memegang pulpen dengan baik untuk kemudian mencontreng?? hehehehe......:) ingat, ingat jangan salah contreng ya......eh usul dong, mungkin ada yang bisa membuat DVD pada saat pemilihan umum untuk para penyandang cacat, bisa dibuatkan film dokumenter untuk promosi pemenuhan hak politik penyandang cacat dalam pemilihan umum di Indonesia... negara kita tercinta.... Dalam DVD itu, kita bisa buat perbandingan antara tempat yang menyediakan berbagai akomodasi yang dibutuhkan, dan tempat yang tidak menyediakan...


    Salam dari tempat di mana burung-burung berkicau riuh dan bunga-bunga mulai bermekaran memberi harapan...
    Tolhas Damanik

    Re: [mitra-jaringan] pemilu 2009

    Informasi yang sangat menarik mas Ndaru...

    Di jogja hanya ada (sepengetahuan saya) 1 caleg yang difabel. Tapi dari hasil ngobrol-ngobrol saya dengan beliau, saya belum melihat adanya konsep yang jelas yang akan beliau perjuangkan apa bila terpilih nanti. Inilah yang kemudian membawa saya sampai pada satu pendapat bahwa keterwakilan tidak harus diwakili oleh orang dari kelompoknya, tapi yang penting adalah benar-benar memahami siapa yang diwakili dan perjuangan macam apa yang diwakilkan. Sikap-sikap yang muncul (yang saya amati) justru dia (caleg yang saya maksud) seolah tahu apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan dan kepentingan difabel tanpa mau berbicara langsung dengan kelompok dimana dia mengatasnamakan untuk mewakili... Jika pada awal pencalonannya saja tidak ada cerminan seorang wakil yang aspiratif dan partisipatif, bagaimana ketika dia terpilih sebagai wakil?

    Tentu saya tidak menganggap sikap-sikap diatas adalah sikap keseluruhan caleg difabel yang ada dan lebih meyakini itu sebagai personal attitude dia saja dan kita berarap bahwa kedepan akan semakin banyak wakil difabel dan yang benar-benar maju untuk menjadi ujung tombak perjuangan kita di parlemen...

    Yang menarik dari perbincangan ini adalah bahwa kita sudah selangkah lebih maju dalam PEMILU sekarang ini. Saya masih ingat pada PEMILU 5 tahun silam, perbincangan kita masih lebih banyak pada aksesibilitas PEMILU, dimana diskusinya selalu berkutat pada bagaimana kita bisa mencoblos pada hari pemungutan tanpa banyak memperbincangkan tentang bagaimana saluran-saluran politik itu kemudian dapat mengakomodasi suara kita dalam kurun 5 tahun ke depan. Tapi saat sekarang ini, perbincangan sudah bergeser maju kearah siapa dan seperti apa yang akan kita pilih, dan bukan lagi sekedar bagaimana cara kita memilih. Terlepas semakin komplex dan semakin tidak aksesibelnya pemilu bagi sebagian besar difabel dan warga masyarakat lainnya, ibarat berbelanja kita sudah tidak lagi berfikir bagaimana caranya bertransaksi tapi sudah bergeser pada apa dan barang macam apa yang kita beli. Saya kira ini merupakan langkah maju yang didasari dengan semangat bahwa memang kita punya hak politik yang sama sebagai warga negara yang lain...

    Di Jogja, SIGAB dan organisasi-organisasi difabel lainnya sudah menyelenggarakan beberapa dialog dengan partai politik untuk memastikan dukungan dan komitmen mereka untuk memperjuangkan kepentingan difabel. Dan memang benar seperti yang dikatakan oleh mas Ndaru dan kawan-kawan lain, diantara partai politik yang kita ajak berdialog tak satupun yang memuat isu difabel dalam garis perjuangan partainya. Hal ini, sudah menjadi indikator jelas bahwa ternyata partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi kita telah gagal mengidentifikasi masalah keadilan sosial yang ada di Indonesia. Untuk itu, tidak ada pilihan lain saya kira kecuali "GO POLITICS!"

    Istilah go politics yang saya maksud bisa ditafsirkan banyak sekali. Bisa jadi terlibat dalam partai politik yang ujung2nya adalah berpolitik praktis, tapi kerja besar dan panjang yang saya maksud dengan "go politics!" itu adalah bagaimana kita bisa mulai memperkenalkan isu, permasalahan, kepentingan dan aspirasi difabel kepada pelaku politik praktis sehingga politik bagi kita bukan hanya 9 april pada pelaksanaan pemungutan suara saja, tapi hak politik kita tetap diakomodasi sepanjang demokrasi masih dikatakan ada...

    Semoga sharing ini tidak terlalu panjang dan bermanfaat.

    Salam dan ditunggu sharing dari kawan-kawan.

    M Joni Yulianto S.Pd M.A
    Director
    Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
    The Institute for Advocacy and Integration of the Diffable
    Perum Sawit Sari Block I/3 Condongcatur Sleman Yogyakarta

    Re: [mitra-jaringan] pemilu 2009

    Sebagai informasi di kawasan Jawa Tengah dan Semarang,

    DPRD Jawa Tengah tidak ada satu pun partai yang secara eksplisit mendukung penyandang ketunan, khususnya tunanetra. Kepedulian yang timbul adalah karena pribadi anggota partai yang duduk di Komisi E. Jadi tidak ada partai yang mempunyai garis kebijakan yang secara tegas membela penyandang ketunaan.

    Di DPRD Kota Semarang, pada awal mereka menduduki kursi DPRD nampak sangat peduli walau itu pun kebijakan personal dan bukan kebijakan partai. Namun setelah melewati pertengahan kedudukan mereka, ketidakpedulian mulai nampak. Hal itu ditunjukan dengan tidak diterimanya permohonan audiensi PERTUNI baik Kota Semarang maupun DPD PERTUNI JATENG. Di sisi lain, ada info bahwa caleg untuk Pemilu kali ini terdapat seorang penyandang ketunaan tapi entah tuna apa. Beliau dari PKS untuk daerah pilihan kota Semarang, ketika ditanya tentang kompetensinya dan kepeduliaannya terhadap penyandang ketunaan, tidak ada informasi yang dapat diperoleh. Keunggulan yang ditonjolkan dari beliau adalah telah mengaji sekian lama. Informasi tersebut saya peroleh langsung dari seorang ibu wakil PKS di DPRD Propinsi Jawa Tengah Komisi E dan sekarang menjadi caleg untuk wilayah pilihan Propinsi Jawa Tengah. Perlu diketahui ada satu kata yang menarik dalam pesan pendek yang dikirimkan kepada saya, yaitu menyebut penyandang ketunaan dengan kata infalit. Penggunaan kata ini menunjukkan bahwa ibu ini minimal ttidak paham menggunakan bahasa yang tidak merendahkan penyandang ketunaan.

    Suryandaru,S.H